Minggu, 25 April 2021

Zakat Fitrah


Saat ini kita umat Islam masih berada di bulan Ramadhan. Ibadah puasa sudah sampai pada hari keempat belas. Pada penghujung bulan nanti kita sempurnakan ibadah puasa kita dengan membayar zakat fitrah. Zakat merupakan rukun Islam yang keempat setelah syahadat, sholat, dan puasa. 

Zakat fitrah artinya zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh seorang muzakki yang telah mampu menunaikannya. Wajib dikeluarkan sekali dalam setahun yaitu pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan. Hal itulah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya. Sebagai seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan, baik orang dewasa atau anak-anak diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha' atau senilai dengan 2,5 kg beras, gandum, sagu, kurma atau disesuaikan dengan makanan pokok. Hal itu sebagaimana hadits rosulullah, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju sholat 'ied" (HR. Bukhari dan Muslim). Orang yang membayarkan zakat dinamakan muzakki.

Perintah membayar zakat fitrah diwajibkan kepada umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Sedangkan bagi muslim yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mereka tidak wajib membayar zakat namun sebaliknya, mereka harus diberi zakat. Golongan ini dinamakan mustahik zakat. Siapa sajakah mereka?
1. Fakir, adalah orang yang tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuan dengan baik.
2. Miskin, adalah orang yang memiliki harta tetapi sangat sedikit. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan dan minum, tak lebih dari itu.
3. Amil, adalah orang-orang yang mengurus zakat fitrah dari mengumpulkan hingga menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
4. Mu'allaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab/Memerdekakan Budak. Riqab artinya budak/hamba sahaya. Pada zaman dahulu banyak orang dijadikan budak oleh saudagar-sudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus budak agar mereka dimerdekakan.
6. Gharim, yaitu orang yang terlilit hutang. Namun hutangnya bukan untuk kepentingan maksiat seperti judi atau hutang untuk memulai bisnis tetapi bangkrut.
7. Fi sabilillah, adalah orang-orang yang berjuang untuk kepentingan di jalan Allah, misalnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, dan lain-lain.
8. Ibnu Sabil, adalah orang-orang yang kehabisan bekal karena melakukan perjalanan jauh/musafir, termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Sumber:
https://www.globalzakat.id/tentang/zakat-fitrah
http://indonesiabaik.id/infografis/8-golongan-yang-berhak-menerima-zakat-fitrah

1 komentar:

Refleksi Intervensi Program Pemulihan dan Transformasi Pembelajaran Melalui Pemanfaatan Buku Bacaan Bermutu

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Beston Palembang pada tanggal 3-5 Desember 2023. Pengalaman tersendiri tentunya bisa ikut men...