Pada hari pertama tanggal 9 November 2021, salah satu materi yang diberikan adalah AD/ART PGRI. Materi ini disampaikan oleh Narasumber sekaligus Guru Blogger Musi Rawas, Bapak Susanto, S.Pd. ketua bidang informasi dan komunikasi PGRI Kabupaten Musi Rawas. Karena disampaikan pada sesi terakhir, materi yang berikan cukup singkat, padat, dan berisi.
AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah landasan utama dan terutama sebuah organisasi yang harus dipegang teguh oleh anggota dan pengurus. Peran penting AD/ART PGRI adalah sebagai landasan dan pedoman pelaksanaan organisasi PGRI di semua tingkatan.
Dasar Hukum
Dasar hukumnya adalah Keputusan Kongres XXII PGRI Nomor V/KONGRES/XXII/PGRI/2019 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI. AD/ART tersebut memuat 29 BAB dan 45 Pasal.
Nama,Waktu,dan Kedudukan
Dalam AD/ART tersebut disebutkan organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI. Didirikan pada tanggal 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk wilayah yang tidak ditentukan. Organisasi nasional bwekwdudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Dasar
PGRI adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan yang didirikan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sifat dan Semangat
Organisasi PGRI memiliki sifat Unitaristik tanpa memandang perbedaan tempat keeja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender dan asal-usul. Independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak. Nonpartisipan artinya bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan, dan tanggung jawab etika, moral, serta hukum.
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kongres.
Visi PGRI
Terwujudnya PGRI sebagai organisasi profesi terpercaya, dinamis, kuat, dan bermartabat.
Misi PGRI
1. Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi;
2. Melaksanakan fungsi dan kewenangan organisasi profesi;
3. Mewujudkan prinsip-prinsip profesionalitas dalam melaksanakan tugas profesi;
4. Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan;
5. Membangun kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan semua pihak yang diperlukan untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan organisasi serta memajukan organisasi;
6. Mendorong terwujudnya pendidikan bermutu dan terjangkau masyarakat serta layanan pendidikan yang kreatif, efektif, efisien, dan menyenangkan;
7. Berperan aktif dalam menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan negara Republik Indonesia.
Tujuan PGRI
1. Mewujudkan guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang profesional, terpercaya, bermartabat, sejahtera, dan terlindungi;
2. Mewujudkan kesadaran, sikap disiplin, etos kerja, dan kemampuan profesi secara berkelanjutan demi meningkatnya mutu pendidikan;
3. Berperan aktif membangun sistem yang memberikan iklim pembelajaran untuk pendidikan yang aktif, intensif, kreatif, efektif, dan menyenangkan;
4. Mendorong kesadaran pemenuhan kewajiban profesi para guru dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak, pemulihaan dan pembagian guru sehingga guru dapat efektif menjadi pemulia dan pembahagia bagi peserta didik;
5. Berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional;
6. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.