Rabu, 03 Maret 2021

Semoga Menjadi Keluarga Samawa

Hari ini Rabu 3 Maret 2021 menjadi sejarah perjalanan hidup keponakan saya, Sidik Widaryanto, S.Pd. karena ia akan melangsungkan akad nikah dengan seorang gadis dari desa Bumi Ayu, kecamatan Getasan, kabupaten Semarang, yang bernama Nurul Hidayah binti Ahmad Yani. Berhubung masih dalam suasana pandemi, acaranya dilaksanakan dengan sangat sederhana dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Undangan yang hadir pun juga dibatasi hanya beberapa orang saja, tidak seramai ketika suasana normal sebelum pandemi. Keluarga yang diajak pun hanya keluarga inti dari pihak ayah dan ibunya saja. Termasuk saya sebagai pamannya, karena ibunya merupakan kakak pertama saya.

Rombongan pengantin berangkat sekitar pukul 08.30. Tidak sampai satu jam kami sampai di tempat tujuan. Sebelum kendaraan diparkir, oleh-oleh bawaan diturunkan dahulu termasuk hantaran untuk sang pengantin wanita. Setelah semua barang diturunkan, dirasa ada yang kurang. Ternyata satu paket hantaran yang berisi kain jarik tertinggal di rumah. Segera kakak saya bergegas kembali lagi untuk mengambilnya dengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya kami disambut sebagaimana mestinya. Suguhan kue-kue telah tersaji di ruangan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menempatkan para tamu. Sembari menunggu acara akad nikah, kami menyantap hidangan yang telah disediakan. Tak berapa lama kami menunggu, akad nikah akan segera dimulai di masjid yang terletak di samping rumah besan. Menjelang akad nikah dimulai, kakak yang mengambil hantaran yang tertinggal tadi tiba. Digabungkanlah jadi satu dengan hantaran yang lainnya. Beruntung kakak tiba tepat pada waktunya, sehingga kelengkapan hantaran tercukupi sebelum akad nikah dimulai.

Petugas KUA memimpin jalannya prosesi akad nikah. Sebagai wali nasab, ayah dari mempelai wanita mewakilkan kepada pimpinan pondok pesantren tempat putrinya menimba ilmu untuk menjadi wali dalam pernikahan putrinya. Menyaksikan prosesi tersebut, saya ikut merasa deg-degan juga. Terbersit kekhawatiran jika akad nikah tidak berjalan lancar. Setelah ikrar ijab dari wali nikah diucapkan, dijawabnya dengan "Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq". "Syaahh", para saksi pun mengesyahkan ikrar kabulnya.

Alhamdulillah, kekhawatiran terbantahkan. Ijab Kabul diucapkan dengan lancar. Kini syahlah sudah kedua mempelai menjadi sepasang suami istri. Semoga bisa membangun mahligai rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah, dan dikaruniai keturunan yang soleh dan soleha. Aamiin.

Refleksi Intervensi Program Pemulihan dan Transformasi Pembelajaran Melalui Pemanfaatan Buku Bacaan Bermutu

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Beston Palembang pada tanggal 3-5 Desember 2023. Pengalaman tersendiri tentunya bisa ikut men...