"Rumah" induk yang dimaksud di sini adalah tempat tugas induk Pak Guru sebagai seorang pendidik, yaitu di SD Negeri Anyar kecamatan Muara lakitan, sekolah tempat pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri sipil terhitung mulai bulan Januari tahun 2010. Sudah satu dasawarsa lebih Pak Guru mengabdikan diri di sekolah dasar ini, sehingga alumni yang diluluskan pun juga bisa dibilang tidak sedikit. Tiga kali sudah berganti tampuk kepemimpinan kepala sekolah.
Bertugas sebagai guru kelas selama kurang lebih 12 tahun, terhitung mulai tanggal 8 Oktober 2022 Pak Guru diberi amanah sebagai pelaksana tugas kepala sekolah di SD Negeri Trans Pendingan kecamatan Muara Lakitan meneruskan kepemimpinan almarhumah Ibu Sri Sumarni, S.Pd kepala sekolah yang lama meninggal dunia karena terkena serangan jantung. Sekolah ini masih tergabung dalam satu gugus dengan SD Negeri Anyar, yaitu Gugus III Kecamatan Muara Lakitan.
Melaksanakan tugas sebagai pelaksana kepala sekolah, Pak Guru sempat dilantik sebagai kepala sekolah definitif di SD Negeri Trans Pendingan pada tanggal 20 Maret 2024. Mendapatkan SK penugasan secara definitif memberi penguatan kepada Pak Guru dalam melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah. Pak Guru berharap bisa memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kemajuan sekolah.
Baru berjalan beberapa bulan sebagai kepala sekolah definitif di SD Negeri Trans Pendingan, karena perubahan regulasi Pak Guru dan beberapa teman yang kepala sekolah lain yang sempat dilantik beberapa waktu lalu harus menerima SK Pemberhentian sebagai kepala sekolah mulai tanggal 7 Februari 2025 dari Bupati Musi Rawas. Hal disebabkan karena hambatan administratif, regulasi, dan kepegawaian di SIM KSPSTK. Kami belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah. Meskipun Pak Guru dan beberapa teman kepala sekolah yang lain merupakan alumni Guru Penggerak namun, sertifikat Guru Penggerak tersebut sudah tidak bisa dipakai lagi untuk pengajuan sebagai kepala sekolah.
Pada saat itu Pak Guru merasa lega mendapatkan SK Pemberhentian sebagai Kepala Sekolah, karena Pak Guru merasa beban sebagai kepala sekolah ternyata sangat luar biasa. Baik beban kerja maupun beban sosial emosional. Sosok kepala sekolah haruslah benar-benar sesosok "makhluk" yang tahan banting dalam setiap situasi dan kondisi. Kepala sekolah harus bisa menjadi mesin motor bagi kelangsungan hidup sebuah sekolah. Namun, perasaan lega itu hanya beberapa saat saja karena beberapa hari kemudian Pak Guru kembali dipanggil ke Dinas Pendidikan untuk diberikan SK Pelaksana Tugas sebagai kepala sekolah di SDN Trans Pendingan lagi mulai tanggal 7 Februari 2025.
Melaksanakan tugas di SD Negeri Trans Pendingan kurang lebih tiga setengah tahun memberikan banyak pengalaman dan pembelajaran yang berharga serta mendukung jenjang karir Pak Guru. Pak Guru bisa menyelesaikan pendidikan magister hinggga bisa dimasukkan ke dalam jenjang karir kepegawaian ketika masih menjadi pelaksana tugas kepala sekolah di SD Negeri Trans Pendingan. Pun juga Pak Guru bisa menyelessaikan pendidikan Guru Penggerak pada tahun 2024 ketika masih bertugas di sekolah ini. Namun demikian ketika status Pak Guru masih sebagai pelaksana tugas kepala sekolah, data kepegawaian Pak Guru kembali ke SD Negeri Anyar, sehingga Pak Guru memiliki dua rumah dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai.
Di tengah perjalanan sebagai pelaksana tugas kepala sekolah, Pak Guru berkesempatan mengikuti diklat Bakal Calon Kepala Sekolah tahap satu yang dilaksanakan pada tanggal 6-22 September 2025 yang diselenggarakan oleh Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Sumatera Selatan. Bagi peserta yang lulus Diklat ini nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang dipersyaratkan pada SIM KSPSTK untuk diangkat sebagai kepala sekolah.
Masa tugas Pak Guru sebagai pelaksana tugas kepala sekolah di SD Negeri Trans Pendingan berakhir karena Pak Guru ditugaskan sebagai pelasana tugas kepala sekolah di SD Negeri Anyar, menggantikan Kepala Sekolah lama yang telah memasuki masa purna bakti. Pada bulan Juni 2026 Pak Guru sudah kembali aktif di SD Negeri Anyar sehingga saat ini Pak Guru kembali memiliki satu rumah induk data kepegawaian yaitu di SD Negeri Anyar. Untuk selanjutnya Pak Guru memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dan memajukan pendidikan di SD Negeri Anyar. Semoga Tuhan YME, Allah SWT selalu memberikan jalan yang terbaik.







